Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Naik

Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Naik

Berlaku Januari 2017

\"\"

ARGA MAKMUR, BE - Mulai tanggal 7 Januari 2017 mendatang, biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) naik 100 persen. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

Adapun rincian kenaikan tersebut yakni penerbitan STNK roda 2 atau 3 baru dan perpanjangan yang sebelumnya hanya Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk roda 4 atau lebih dari sebelumnya Rp Rp 75 ribu naik menjadi Rp 200 ribu. (Lihat Grafis)

Kemudian untuk pengesahan STNK mulai dari roda 2 hingga 4 yang sebelumnya tidak dikenakan biaya, namun berdasarkan PP terbaru ini dikenakan biaya Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.

Tak hanya itu, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) roda 4 atau lebih juga mengalami kenaikan dari Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu. Sedangkan untuk roda 2 atau 3 tetap seperti sebelumnya sebesar Rp 25 ribu.

Disamping itu, penerbitan buku Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda 2 hingga 4 atau lebih naik dari Rp 30 ribu dan Rp Rp 60 ribu menjadi Rp 60 ribu dan Rp 100 ribu.

Kenaikan paling mengejutkan yakni pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda 2 atau roda 3 baik itu pembuatan baru ataupun ganti kepemilikan dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu.

Untuk roda 4 atau lebih juga naik fantastis dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.

Kapolres BU, AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kasat Lantas, AKP Johari Fitri Casdy SIK membenarkan terjadinya perubahan biaya tersebut. Hal ini berdasarkan perubahan PP Nomor 50 tahun 2010 menjadi PP Nomor tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri. Sehingga pihaknya hanya menyesuaikan pemungutan biaya sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

‘’Memang terjadi kenaikan. Ini berdasarkan perubahan PP. Kita hanya sesuaikan dengan aturan,’’ ujarnya kepada Bengkulu Ekspress (BE).

Ia menambahkan, selain kenaikan diatas, juga ada kenaikan pada penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah. Yakni Roda 2 atau roda 3 dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu. Kemudian roda 4 atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

‘’Ada juga perubahan dalam penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN),’’ ungkapnya.

Hal yang juga harus diketahui, lanjutnya, pada penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan. Mulai dari 1 angka hingga 4 angka dikenakan biaya Rp 20 juta hingga terkecil Rp 5 juta.

‘’Intinya petugas kita siap melayani masyarakat dengan baik, dan ketentuan ini terhitung berlaku sejak 7 Januari 2017,’’ pungkasnya.Sementara itu, Dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 06 Tahun 2016, maka PP No 50 Tahun 2010 tidak berlaku lagi.

\"Dengan keluarnya PP Nomor 6 tahun 2016, maka PP Nomor 50 tahun 2010 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi,\" ujar Kapolda Bengkulu Brigjend Yovianes Mahar melalui Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Drs Eko Krismianto dalam pengumuman yang disampikan kepada BE, kemarin (23/12).(816/cw2)

PEMBERITAHUAN PP NO. 60 TAHUN 2016 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN POLRI (PENGGANTI PP NO. 50 TAHUN 2010) BERLAKU MULAI TANGGAL 6 JANUARI 2017

1. PENERBITAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK) - Roda 2 Atau Roda 3 Baru Rp. 50.000,00 Rp. 100.000,00 Perpanjangan Rp. 50.000,00 Rp. 100.000,00 - Roda 4 Atau Lebih Baru Rp. 75.000,00 Rp. 200.000,00 Perpanjangan Rp. 75.000,00 Rp. 200.000,00

2. PENGESAHAN SURAT TANDA NOMOR  KENDARAAN BERMOTOR (STNK) - Roda 2 Atau Roda 3 - Rp. 25.000,00 - Roda 4 Atau Lebih - Rp. 50.000,00

3. PENERBITAN SURAT TANDA COBA  KENDARAAN BERMOTOR (STCK) - Roda 2 Atau Roda 3 Rp. 25.000,00 Rp. 25.000,00 - Roda 4 Atau Lebih Rp. 25.000,00 Rp. 50.000,00

4. PENERBITAN TANDA KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) - Roda 2 Atau Roda 3 Rp. 30.000,00 Rp. 60.000,00 - Roda 4 Atau Lebih Rp. 50.000,00 Rp. 100.000,00

5. PENERBITAN BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) - Roda 2 Atau Roda 3 Baru Rp. 80.000,00 Rp. 225.000,00 Ganti Kepemilikan Rp. 80.000,00 Rp. 225.000,00 - Roda 4 Atau Lebih Baru Rp. 100.000,00 Rp. 375.000,00 Ganti Kepemilikan Rp. 100.000,00 Rp. 375.000,00

6. PENERBITAN SURAT MUTASI KENDARAAN BERMOTOR KE LUAR DAERAH - Roda 2 Atau Roda 3 Rp. 75.000,00 Rp. 150.000,00 - Roda 4 Atau Lebih Rp. 75.000,00 Rp. 250.000,00

7. PENERBITAN SURAT TANDA NOMOR  KENDARAAN LINTAS BATAS NEGARA  (STNK-LBN) - Roda 2 Atau Roda 3 Baru - Rp. 100.000,00 Ganti Kepemilikan - Rp. 100.000,00 - Roda 4 Atau Lebih Baru - Rp. 200.000,00 Ganti Kepemilikan - Rp. 200.000,00

8. PENERBITAN TANDA NOMOR KENDARAAN  BERMOTOR LINTAS BATAS NEGARA (TNKB-LBN) - Roda 2 Atau Roda 3 - Rp. 100.000,00 - Roda 4 Atau Lebih - Rp. 200.000,00

9. PENERBITAN NOMOR REGISTRASI KENDARAAN BERMOTOR (NRKB) PILIHAN 1. NRKB Pilihan 1 (satu) angka a. Tidak ada huruf belakang (Blank) - Rp. 20.000.000,00 b. Ada huruf dibelakang angka - Rp. 15.000.000,00 2. NRKB Pilihan 2 (dua) angka a. Tidak ada huruf belakang (Blank) - Rp. 15.000.000,00 b. Ada huruf dibelakang angka - Rp. 10.000.000,00 3. NRKB Pilihan 3 (tiga) angka a. Tidak ada huruf belakang (Blank) - Rp. 10.000.000,00 b. Ada huruf dibelakang angka - Rp. 7.500.000,00 4. NRKB Pilihan 4 (empat) angka a. Tidak ada huruf belakang (Blank) - Rp. 7.500.000,00 b. Ada huruf dibelakang angka - Rp. 5.000.000,00

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: